Ilmu hadits disebut juga dengan Ilmu Mushthalahul Hadits. Pengertian Ilmu Mushthalahul Hadits adalah ilmu untuk mengetahui tentang apa yang telah dimufakati oleh ahli hadits dan telah lazim dipergunakan dalam pembahasan diantara mereka atau ilmu untuk mengetahui ‘uruf para muhaditsin. Dari pengertian tersebut kemudian dikenal ada dua pembagian ilmu hadits atau ilmu mushthalahul hadits dalam arti luas. Pertama, pembagiannya pada ilmu hadits dan ilmu ushulul hadits. Kedua, pembagiannya pada Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah hadits.
Pembagian yang pertama :
Ilmu Hadits adalah ilmu tentang ucapan, perbuatan, taqrir, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah Saw beserta sanad-sanadnya dan ilmu pengetahuan untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya dan kedha’ifannya, baik segi matan maupun sanadnya
Ilmu Ushulul Hadits adalah ilmu yang menjadi sarana untuk mengenal keshahihan, kehasanan, dan kedha’ifan hadits, dari segi matan atau sanad, dan untuk membedakan dengan yang lainnya.
Pembagian yang kedua :
Ilmu hadits riwayah adalah ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Saw, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifatnya; ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan (penerimaan), pemeliharaan, pembukuan, dan penyampaian hadits dari apa-apa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.
Ilmu hadits dirayah adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara penerimaan dan penyampaian, sifat perawi dan lain sebagainya; ilmu untuk mengetahui hal ihwal sanad dan matan dari segi diterima atau ditolak dan yang berkaitan dengannya.
Dalam prakteknya, ilmu hadits riwayah membahas tentang proses periwayatan hadits, yakni penerimaan, pemeliharaan dalam hafalan, pengalaman, dan tulisan-tulisan, serta penyampaiannya kepada orang lain baik secara lisan maupun tertulis. Ilmu hadits dirayah membicarakan kaidah tentang keadaan matan yang diriwayatkan, hal ihwal rawi, baik perawi penyampai maupun rawi penerima, yang tercatat pada sanda serta keadaan sanadnya dalam keadaan bersambung atau tidak. Pembahasan matan, rawi dan sanad dengan mempergunakan kaidah-kaidah tersebut dapat menetapkan nilai atau kualitas hadits tersebut, apakah diterima atau ditolak untuk dijadikan hujjah dan pedoman beramal dalam pelaksanaan syariat Islam.
sumber : http://adejalaludin.wordpress.com/2011/08/13/pengertian-hadits-dan-ilmu-hadits/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar