Minggu, 29 Januari 2012

PENGERTIAN ILMU HADITS DIRAYAH

Ilmu Hadis Dirayah
Ibn al-Akfani memberikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut: dan Ilmu Hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya (Lihat al-Suyuthi, Tadrb al-Rawi h. 40; Lihat juga al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits, h.75.)
Uraian dan elaborasi dari definisi di atas diberikan oleh Imam al-Suyuthi, sebagai beikut: Hakikat riwayat, adalah kegiatan sunah (Hadis) dan penyandaran kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana fulan”, (telah menceritakan kepada kami si Fulan), atau Ikhbar, seperti perkataannya “akhbarana fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si Fulan). (al-suyuthi. Tadrib al-Rawi, h. 40.)
Syarat-syarat riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti sama’ (perawi mendengarkan langsung bacaan Hadis dari seorang guru), qira’ah (murid membacakan catatan Hadis dari gurunya di hadapan guru tersebut), ijazah (memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu Hadis dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya), kepada seorang untuk diriwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis untuk seseorang), munawalah, (menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan), kitabah, (menuliskan hadis untuk seseorang), i’lam (memberitahu seseorang bahwa Hadis-Hadis tertentu adalah koleksinya), washiyyat (mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang dikoleksinya), dan wajadah (mendapatkan koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru). (M.M Azami, Studies ih Hadith Methologi and Literature.16: Mahmud al-thahhan. Taisir Mushthalah al-Hadist, h. 157-164)
Muttashil, yaitu periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai perawi terakhir, atau munqathi’, yaitu periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah, ataupun di akhir, dan lainnya.
Hukum riwayat, adalah al-qabul, yaitu diterimanya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu, dan al-radd, yaitu ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi.
Keadaan para perawi, maksudnya adalah, keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al’adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh). Syarat-syarat mereka, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi ketika mereka menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda’).
Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat), adalah penulisan Hadis di dalam kitab al-musnad, al-mu’jam, atau al-ajza’ dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun Hadis Nabi saw. Definisi yang lebih ringkas namun komprehensif tentang Ilmu Hadis Dirayah dikemukakan oleh M. ‘Ajjaj al-Khathib, sebagai berikut : Ilmu Hadis Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marawi dari segi diterima atau ditolaknya. (M, ‘Ajjaj al-khathib, Ushul al- Hadits, h. 8 )
Al-khatib lebih lanjut menguraikan definisi di atas sebagai berikut: al-rawi atau perawi, adalah orang yang meriwatkan atau menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang lainnya; al-marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw atau kepada yang lainnya, seperti sahabat atau yang lainnya Tabi’in; keadaan perawi dari segi diterima atau ditolaknya adalah, mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta’dil ketika tahammul dan adda’ al-Hadist, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya ‘illat atau tidak, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.
Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi di atas, adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai pada Periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar: (ii) segi kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yatu setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Hadisnya ); (iii) segi keselamatan dan kejanggalan (syadz); (iv) keselamatan dan cacat (‘illat); dan (v) tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
Sedangkan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke dhaifan-nya. Hal tersebut dapat dilihat dari kesejalananya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam al-quran, atau selamatnya: (i) dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); (ii) dari cacat atau kejanggalan dari maknanya (fasad al- ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah; dan(iii) dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
Tujuan dan urgensi Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan Hadis-Hadis yang maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk diamalkan) dan yang mardud (yang ditolak).
Ilmu Hadis Dirayah inilah yang pada masa selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul Hadis, mushthalah al-Hadits, atau Ushul al-Hadits. Keseluruhan nama-nama di atas, meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetaui keadaan perawi (sanad) dan marwi (matan) suatu Hadis, dari segi diterima dan ditolaknya. (Ibid., h. 9.)
Para ulama Hadis membagi Ilmu Hadis Dirayah atau Ulumul Hadis ini kepada beberapa macam, berdasarkan kepada permasalahan yang dibahas padanya, seperti pembahasan tentang pembagian Hadis Shahih, Hasan, Dan Dha’if, serta macam-macamnya, pembahasan tentang tata cara penerimaannya (tahmmul) dan periwayatan (adda’) Hadits, pembahasan al-jarih dan al-ta’dil serta tingkatan-tingkatannya, pembahasan tentang perawi, latar belakang kehidupannya, dan pengklasikasiannya antara yang tsiqat dan yang dha’if, dan pembahasan lainnya. Masing-masing pembahasan di atas dipandang sebagai macam-macam dari Ulumul Hadis, sehingga, karena banyaknya, Imam al-Suyuthi menyatakan bahwa macam-macam Ulumul Hadis tersebut banyak sekali, bahkan tidak terhingga jumlahnya. (Ibd, h. 11, lihat juga Tadrib al-rawi, h. 53 ). Ibn al-Shaleh menyebutkan ada 65 macam Ulumul Hadis, sesuai dengan pembahasannya, seperti yang dikemukakan di atas. (Abu ‘Amr Ibn al-Shaleh, ‘ulum al-hadits, ed. Nur al-Din ‘Atr (Madinah: Maktabat al-Ilmiyyah, 1972), h 5-10).

sumber
http://samuderailmuagama.blogspot.com/2011/03/pengertian-ilmu-hadis-dan-pembagiannya.html

PENGERTIAN ILMU HADITS RIWAYAH

Ilmu Hadis Riwayah
Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Suyuthi, bahwa yang dimaksud Ilmu Hadis Riwayah adalah: Ilmu Hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi saw dan perbuatannya, serta periwayatannya, pencatatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Jalal al-din ‘Abd al-Rahman Ibn Abu Bakar al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Ed. ‘Abdul Al-Wahhab’ Abd al-Lathif (Madinah: Al-Maktabat al-‘Ilmiyyah.cet kedua. 1392 H/ 1972 M), h. 42; Lihat juga M. Jammaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdist min Funun wa Mushthalah al-Hadist (Kairo: Al-Bab al-Halabi, 1961). H. 75)
Sedangkan pengertian menurut Muhammad ‘ajjaj a-khathib adalah: Yaitu ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti atau terperinci. (Lihat M.’Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h.7.
Definisi yang hampir sama senada juga dikemukkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-‘Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘ulum al-Hadist, Ilmu hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengan perkataan, perbuatan dan keadaan Rasulullah saw serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Zhafar Ahmad ibn Lathif al-‘Utsmani al- Tahanawi, Qawa ‘id fi ‘ Ulum al-Hadist, Ed. ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah (Beirut: Maktabat al-Nahdhah, 1404 H/ 1984).h.22.).
Dari ketiga definisi di atas dapat dipahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi saw.
Objek kajian ilmu Hadits Riwayah adalah Hadis Nabi saw dari segi periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
  • Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain;
  • Cara pemeliharaan Hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan, dan pembukuannya.
Ilmu Hadis Riwayah ini sudah ada semenjak Nabi saw masih hidup, yaitu bersamaan dengan dimulainya periwayatan dengan hadis itu sendiri. Para Sahabat Nabi saw menaruh perhatian yang tinggi terhadap Hadis Nabi saw. Mereka berusaha untuk memperoleh Hadis-Hadis Nabi saw dengan cara mendatangi Majelis Rasul saw serta mendengar dan menyimak pesan atau nasihat yang disampaikan beliau. Sedemikian besar perhatian mereka, sehingga kadang-kadang mereka berjanji satu sama lainnya untuk bergantian menghadiri majelis Nabi saw. Tersebut, manakala di antara mereka ada yang sedang berhalangan. Hal tersebut seperti yang dilakukan Umar r.a., yang menceritakan, “Aku beserta tetanggaku dari kaum Ansar, yaitu Bani Umayyah ibn Zaid, secara bergantian menghadiri majelis Rasul saw. Apabila giliranku yang hadir, maka aku akan menceritakan kepadanya apa yang aku dapatkan dari Rasul SAW pada hari itu; dan sebaliknya, apabila giliran dia yang hadir, maka dia pun akan melakukan hal yang sama. (“Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h. 67).
Demikianlah periwayatan dan pemeliharaan Hadis Nabi saw berlangsung hingga usaha penghimpunan Hadis secara resmi dilakukan pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz (memerintah 99 H/717 M- 124 H/ 742 M). Al-Zuhri dengan usahanya tersebut dipandang sebagai pelopor Ilmu Hadis Riwayah; dan dalam sejarah perkembangan Hadis, dia dicatat sebagai ulama pertama yang menghimpun Hadis Nabi saw atas perintah Khalifah ‘Umar ibn ‘abd al-Aziz.
Usaha penghimpunan, penyeleksian, penulisan, dan pembukuan Hadis secara besar-besaran terjadi pada abad ke 3 H yang dilakukan oleh para ulama, seperti Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam al-Tarmidzi, dan lain-lain. Dengan dibukukan Hadis-Hadis Nabi saw oleh para Ulama di atas, dan buku mereka pada masa selanjutnya telah jadi rujukan para Ulama yang datang kemudian, maka dengan sendirinya Ilmu Hadis Riwayah tidak banyak lagi berkembang.
Berbeda lagi dengan Ilmu Hadis Dirayah, pembicaraan dan perkembangannya tetap berjalan sejalan dengan perkembangan dan lahirnya sebagai cabang Ilmu Hadis. Dengan demikian, pada masa berikutnya apabila terdapat pembicaraan dan pengkajian tentang Ilmu Hadis Dirayah, yang oleh para Ulama disebut juga dengan ‘Ilm Mushthalah al-Hadist atau ‘Ilm Ushul al-Hadist.


sumber : 
http://samuderailmuagama.blogspot.com/2011/03/pengertian-ilmu-hadis-dan-pembagiannya.html

MACAM-MACAM ILMU HADITS

Ilmu hadits disebut juga dengan Ilmu Mushthalahul Hadits. Pengertian Ilmu Mushthalahul Hadits adalah ilmu untuk mengetahui tentang apa yang telah dimufakati oleh ahli hadits dan telah lazim dipergunakan dalam pembahasan diantara mereka atau ilmu untuk mengetahui ‘uruf para muhaditsin. Dari pengertian tersebut kemudian dikenal ada dua pembagian ilmu hadits atau ilmu mushthalahul hadits dalam arti luas. Pertama, pembagiannya pada ilmu hadits dan ilmu ushulul hadits. Kedua, pembagiannya pada Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah hadits.

Pembagian yang pertama :

Ilmu Hadits adalah ilmu tentang ucapan, perbuatan, taqrir, gerak-gerik dan bentuk jasmaniah Rasulullah Saw beserta sanad-sanadnya dan ilmu pengetahuan untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya dan kedha’ifannya, baik segi matan maupun sanadnya
Ilmu Ushulul Hadits adalah ilmu yang menjadi sarana untuk mengenal keshahihan, kehasanan, dan kedha’ifan hadits, dari segi matan atau sanad, dan untuk membedakan dengan yang lainnya.

Pembagian yang kedua :

Ilmu hadits riwayah adalah ilmu untuk mengetahui ucapan Nabi Saw, perbuatan, taqrir, dan sifat-sifatnya; ilmu untuk mengetahui cara-cara penukilan (penerimaan), pemeliharaan, pembukuan, dan penyampaian hadits dari apa-apa yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw berupa perkataan, perbuatan, taqrir dan lain sebagainya.

Ilmu hadits dirayah adalah kaidah-kaidah untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara penerimaan dan penyampaian, sifat perawi dan lain sebagainya; ilmu untuk mengetahui hal ihwal sanad dan matan dari segi diterima atau ditolak dan yang berkaitan dengannya.

Dalam prakteknya, ilmu hadits riwayah membahas tentang proses periwayatan hadits, yakni penerimaan, pemeliharaan dalam hafalan, pengalaman, dan tulisan-tulisan, serta penyampaiannya kepada orang lain baik secara lisan maupun tertulis. Ilmu hadits dirayah membicarakan kaidah tentang keadaan matan yang diriwayatkan, hal ihwal rawi, baik perawi penyampai maupun rawi penerima, yang tercatat pada sanda serta keadaan sanadnya dalam keadaan bersambung atau tidak. Pembahasan matan, rawi dan sanad dengan mempergunakan kaidah-kaidah tersebut dapat menetapkan nilai atau kualitas hadits tersebut, apakah diterima atau ditolak untuk dijadikan hujjah dan pedoman beramal dalam pelaksanaan syariat Islam.

sumber : http://adejalaludin.wordpress.com/2011/08/13/pengertian-hadits-dan-ilmu-hadits/

PENGERTIAN ATAU DEFINISI HADITS

Kata hadits berasal dari bahasa Arab al-Hadits yang artinya al jadid (yang baru), lawan dari al Qadim (yang lama), dan al Khabar, yang berarti kabar atau berita atau sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW.

Ulama Ushul Fiqh mendefinisikan :
Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw selain al Quran Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara’.

Ulama Fiqh mendefinisikan :
Hadits adalah segala sesuatu yang ditetapkan Nabi Saw yang tidak bersangkut paut dengan masalah-masalah fardhu atau wajib. 

Kalangan ulama ada yang menyatakan bahwa apa yang dikatakan hadits itu bukan hanya yang berasal dari Nabi Saw namun yang berasal dari sahabat dan tabi’in juga disebut hadits. Dengan demikian melahirkan dua macam pengertian hadits yakni pengertian terbatas, dan pengertian yang luas.

Pengertian hadits yang terbatas adalah :
“Sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi Saw baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya”.
Adapun pengertian hadits secara luas sebagaimana dikatakan Muhammad Mahfuzh al-Tarmizi :
“Sesungguhnya hadits itu bukan hanya yang dimarfukan kepada Nabi Muhammad Saw saja, melainkan dapat pula disebutkan pada apa yang maukuf (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari sahabat), dan pada apa yang maqthu’ (dinisbatkan pada perkataan dan sebagainya dari tabi’in).

Ilmu hadits adalah ilmu tentang hadits. Ali Ibn Muhammad Al Jurjani mendefinisikan, ilmu adalah keyakina pasti yang sesuai dengan pernyataan, atau mengetahui sesuatu yang dikehendakinya. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia, ilmu adalah kepandaian tertentu atau pengetahuan tentang sesuatu bidang.  Ilmu juga diartikan sebagai kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan sistemik, dalam bidang atau disiplin tertentu, serta memiliki obyek kajian yang jelas.

Sementara hadits diartikan oleh Jumhurul Muhaditsin dengan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan sebagainya. Dengan demikian ilmu hadits adalah ilmu yang mempelajari tentang segala hal yang berkaitan dengan hadits.